Tugas1
Budi widiyanti
2EB42
Budi widiyanti
2EB42
UNDANG – UNDANG KOPERASI
1. UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12
tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ciri
– ciri
a. Koperasi sebagai
organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b. Koperasi berwatak sosial,
yaitu mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan
memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c. Koperasi beranggotakan
orang – orang atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan
modal.
d. Koperasi merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Prinsip
atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a) Sifat keanggotaan suka
rela dabn terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b) Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c) Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga
atas modal
e) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan
ketataklasanaanya bersifat terbuka
g) Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
2. UU No.25 Tahun 1992
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang -
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi
menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat
bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi , yaitu :
Perubahan
koperasi sebagai organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha hal ini
merupakan badan yang tidak hanya organisasi sosial namun juga sebagai badan
usaha yang nantinya akan memberi keuntangan anggota.
Koperasi
melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan,
demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna
berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya.
Koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh
rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
Prinsip
– prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a. Keanggotakan bersifat
sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil
d. Pemberian nals jasa yang
terbatas modal
e. Pemberian balas jasa yang
diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f. Kemandirian,
bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g. Pendidikan perkoperasian
h. Kerjasama antar koperasi
3. UU No. 17 tahun 2012
Pasal
1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan
oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
Pasal 75 UU mengatur soal penyertaan
modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang
kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi
pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi
dari luar anggota.
UU no.17 tahun 2012, mempertahankan
keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1, syarat
keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi.
Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam
pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di
Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
Karakteristik UU no.17 tahun 2012
yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi
produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara
rasional.
Selain itu pasal 78 UU no.17
tahun 2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah
sewajarnya dibagikan kepada anggota.
Bagaimana
kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis
Kedudukan koperasi
sebagai pelaku bisnis :
-Kedudukannya sebagai pemain
utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
-Penyedia lapangan kerja
yang terbesar
-Pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
-Pencipta pasar baru dan
sumber inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui
kegiatan ekspor.
Peran
koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian
nasional. Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa
mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan
diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi
tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan
pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
- Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
- Berperan secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1) Apakah ekonomi pancasila dan ekonomi koperasi
?
Ekonomi
pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara, yang kelima silanya, secara utuh
maupun sendiri-sendiri menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika pancasila
mengandung 5 asas, maka semua substansi sila pancasila yaitu : 1.etika ; 2.
Kemanusiaan ; 3. Nasioanalisme ; 4.kerakyatan/demokrasi ; 5.keadilan social,
harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan
kedua adalah dasarnya, sila ketiga dan keempat adalah caranya , sila
kelima adalah tujuan dari ekonomi pancasila.
Ekonomi
koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan
kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk
anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.
2) Jelaskan
makna dan logo koperasi yang baru
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April
2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia
Surat
Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012
tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.
Penjelasan Gambar dan Warna:
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandangmelambangkan arah
mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
-Sebagai gerakan koperasi di
Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
-Sebagai dasar perekonomian
nasional yang bersifat kerakyatan;
-Sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
-Selalu menuju pada
keunggulan dalam persaingan global
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti
kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi,
teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna
adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia
maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel,
petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan
emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di seluruh Indonesia
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
Mengapa
koperasi masih tertinggal dibanding dengan BUMN maupun BUMS ?
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
-Image koperasi sebagai
ekonomi kelas dua masih terbenam dalam banyak orang Indonesia
-Koperasi berkembang di
Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan
pemarintah yang disosialisasikan ke bawah .
-Tingkat partisipasi anggota
koperasi masih rendah, disebabkan sosialisasi yang belum optimal .
-Manajemen koperasi yang
belum professional
-Pemerintah terlalu
memanjakan koperasi , ini juga menjadi alas an kuat mengapa koperasi Indonesia
tidak maju-maju.
-Prinsip koperasi Rochdale
bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan denga baik di
indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar