Sabtu, 02 Januari 2016

EKONOMI KOPRASI

Tugas1
Budi widiyanti
2EB42

UNDANG – UNDANG KOPERASI
1. UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ciri – ciri
a. Koperasi sebagai organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b. Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c. Koperasi beranggotakan orang – orang atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a) Sifat keanggotaan suka rela dabn terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketataklasanaanya bersifat terbuka
g) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2. UU No.25 Tahun 1992
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang   atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi , yaitu :
Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan anggota.
Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a. Keanggotakan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil
d. Pemberian nals jasa yang terbatas modal
e. Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.  Kemandirian, bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g. Pendidikan perkoperasian
h. Kerjasama antar koperasi

3. UU No. 17 tahun 2012
Pasal 1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
            Pasal 75 UU mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi dari luar anggota.
            UU no.17 tahun 2012, mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1, syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
            Karakteristik UU no.17 tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara rasional.
            Selain itu pasal 78 UU   no.17 tahun 2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.

Bagaimana kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis
 Kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis :
-Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
-Penyedia lapangan kerja yang terbesar
-Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
-Pencipta pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1)  Apakah ekonomi pancasila dan ekonomi koperasi ?
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila pancasila yaitu : 1.etika ; 2. Kemanusiaan ; 3. Nasioanalisme ; 4.kerakyatan/demokrasi ; 5.keadilan social, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sila ketiga dan keempat adalah caranya , sila kelima  adalah tujuan dari ekonomi pancasila.
Ekonomi koperasi   merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

2)      Jelaskan makna dan logo koperasi yang baru
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.

Penjelasan Gambar dan Warna:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD6q0tAOjfGMmgUqyM8-zm9ls88Wk24U9sNHROBOnXRUAyqJqeWthjzidnoEFFMKraKXjAcuP4PXWC-RSlbsat8DNC7Ob7ij4bbbkHMDVc3pSGug78q1-Fe1D_RU1oIMXBgtYkgQIDd4jX/s200/logo-baru-koperasi-indonesia.jpg

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandangmelambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
-Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
-Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
-Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
-Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
Mengapa koperasi masih tertinggal dibanding dengan BUMN maupun BUMS ?
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
-Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih terbenam dalam banyak orang Indonesia
-Koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemarintah  yang disosialisasikan ke bawah .
-Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, disebabkan sosialisasi yang belum optimal .
-Manajemen koperasi yang belum professional
-Pemerintah terlalu memanjakan koperasi , ini juga menjadi alas an kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju-maju.
-Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan denga baik di indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar