Sabtu, 02 Januari 2016

Ekonomi Koprasi

Tugas 4

Budi widiyanti
2EB42

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEihKUnqJ9MaEo6y_ARopvRzIU7z0eWO-eT_9RSNiC4631y35XerEvyHla7yA0YLZX1YI1aqNH9JzR24uBiwtsaTAZGixbcpHJuIh86nKhCePHnzwgfFgLy2VNMUJG5uKfu2ZY_BBAe_532M/s200/logo-baru-koperasi-indonesia.jpg
 STRUKTUR KERANGKA
1.        Nama Badan Usaha Koperasi, lengkapi dengan simbol dan logo koperasi
Badan usaha koperasi yang kami bahas disini yaitu koperasi yang bernama “Karunia Bangsa”

BENTUK : Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
1.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
2.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o    Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o    Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o    Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan demokrasi;
o    Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
v  Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
v  Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
v  Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
v  Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
o    Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·                                             Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
o    Tata Warna : 
1.       Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.       Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.       Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.       Perbandingan skala 1 : 20.

2. Profile koperasi terdiri dari:
A.      Badan hukum pendirian koperasi (akte pendirian)
PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota.
Prinsip Koperasi Yang Berlaku Untuk Pendirian Koperasi (UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia) 
Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.P
 Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas.
B. Jenis Usaha : Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang menyediakan berbagaimacam kebutuhan ekonomi, baik dibidang produksi, konsumsi, perkreditanmaupun jasa.Dalam rangka meningkatkan produksi dan kehidupanmasyarakat di daerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukanKoperasi Unit Desa (KUD).KUD merupakan koperasi serba usaha, dimanaanggota-anggotanya mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama.KUD mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
a.       Perkreditan.
b.      Penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluanhidup sehari-hari.
c.       Pengolahan dan pemasaran hasil pertanian.
d.      Pelayanan jasa-jasa lainnya.
e.       Melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi lainnya.Koperasi jasa adalah koperasi yang bergerakdi bidang penyediaan jasa tertentu bagi paraanggota maupun masyarakat umum, sepertikoperasi angkutan, koperasi jasa audit, koperasiperumahan, koperasi asuransi, dan lainnya.
c. Alamat Kantor           : Jalan Setiabudi no.90 Kota Bandung, Jawa Barat
Telepon                       : 021- 2345897
Fax                                 : 021-242456
Email                             : KSUbandung144@yahoo.com
d. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
KOPERASI SERBA USAHA “KARUNIA BANGSA”
· Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa disingkat ART KSU KBG merupakan kelengkapan dari Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa karena itu merupakan satu kekuatan yang utuh, dan  tidak dapat dipisahkan dengan Anggaran Dasar.
· Semua Keputusan dan Ketentuan yang dibuat oleh pengurus harus sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa.
·Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Anggota yaitu penentuan kebijaksanaan Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa baik dalam bidang kelembagaan maupun usaha serta keuangan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhC3fKldLwP_2YqDTfJPSMrfdlU2ou1PZd9VqSIXS8Mu2dJ1ezRGjPzFmh0gqjJZ506kxnTbXbjLXX3Y-W3p1rhz5cFMpG0kA7sxdVUwKMtHiwMTe3yWW-q9R9caLuWgGawCbd1cJi_sQ0h/s400/Untitled.png
f. Susunan Pengurus Koperasi
Pengurus Harian
Ketua Umum                     : Drs. Suparman Budi, M.Si 
 Ketua I                                 : Rahman Mulyadi
 Wakil Ketua                        : Ir. Drs. Setiadi Iman, MT 
General Manager             : Aman Maulana
Sekretaris I                         : Enny Perdana
 Sekretaris II                       : Pinta Duma Sari, STP 
Bendahara                          : Mela Inggrid, SE

Pengawas 
 Ketua                    : Ir. Risman Putra
Sekretaris            : Drs. Ruyadi Sutarman
 Anggota              : Drs. Charles Rizal, MPd 


Penasehat 
Drs. Kasman Rajib
 Ilham Ramadhan
 Ir. Adnan Lenan

G.     Struktur Organisasi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJmsCpEMhTzTmRa1RRPd1e4gmuokIDbfp15aQjghjNPMZSHPxVYbh5lR_G44lAVK91EwC0HibE5N7NwTOVwkc57CazR9pxG3wnrKH75GE0QEGY9j92U1qPH49A8xGTPNF8z8T51xS3PfsA/s640/12.png

3.      Fungsi-fungsi Manajemen Koperasi (Pemasaran, Keuangan, Produksi, Sumber Daya Manusia)
·         Pemasaran
adalah lembaga yang mengadakan kegiatan pemasaran, enyalurkan barang dari produsen ke konsumen, serta mempunyai hubungan organisasi. Dalam hal ini, koperasi dapat berfungsi sebagai koordinator pembelian, yaitu membelikan bahan baku kebutuhan mereka secara bersama-sama serta kebutuhan alat-alat produksi dan bahan-bahan lain yang diperlukan oleh para anggotanya.
·         Produksi
adalah pelaksanaan kegiatan-kegiatan manajerial seperti planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (penggerakan) dan controlling (pengawasan). Oleh karenanya dalam kegiatan manajemen produksi harus melalui proses sebagai berikut :
-        Pemilihan (selecting): keputusan yang menyangkut pemilihan proses produksi dari berbagai barang yang akan diproduksi atau disediakan.
-        Perancangan (engineering): keputusan yang menyangkut penggunaan metode-metode pelaksanaan suatu proses produksi atau cara kerja untuk memproduksi barang.
-        Pengoperasian (operating): pelaksanaan proses kegiatan produksi barang.
-        Pengawasan (controlling): prosedur-prosedur yang menyangkut pengambilan tindakan korektif dalam kegiatan produksi barang atau penyediaan jasa.
-        Pembaharuan (inovating): untuk memperbaiki yang diperlukan dalam sistem produksi berdasarkan perubahan permintaan, tujuan organisasi, teknologi, manajemen
·         Keuangan
adalah aktivitas pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip-prinsip koperasi.
·         SDM
Sumber daya manusia yang terkait dalam kehidupan perkoperasian antara lain:
-        Anggota koperasi
-        Karyawan koperasi
-        Manajer koperasi.
-        Pengurus koperasi
-        Pengawas
-        Badan pembina dan dewan penasehat
-        Koperasi sekunder
-        Departemen koperasi daerah tingkat I dan II
4.      Asset (Asset lancar dan asset tetap) dan kewajiban (hutang dan modal) yang dimiliki Koperasi

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjzWtZLWw2IgAjvYchiblNTPu6tvYsvMu3qWIVMjHHJCqVSTwMfza7TBYbcuM69e8lcXZcLOj7kNXYETb-DtWSmbF3cm_yCIrnAB_7xbpIxuf7WUd2y5mxi-WROHk1Z53tQfxF3VU5vdm8v/s640/12.png

5.      Sistem Pembagian SHU Koperasi
Koperasi “Karunia Bangsa” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan                            Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan       Rp 400.000.000,-
Laba Kotor                          Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha                                    Rp 20.000.000,-
Laba Bersih                         Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah       : a) Perhitungan pembagian SHU
                 
Jawab:
a.     Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,

6. Bagaimana perkembangan usaha koperasi tersebut?

Koperasi mampu memberikan peran untuk mengurangi ketergantungan pengusaha mikro, kecil dan
menengah dari lembaga keuangan/permodalan konvensional. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan peran dan kendala Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa Kota Bandung dalam
pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) melalui kredit usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun narasumber dari penelitian ini adalah manajer, pegawai, anggota, dan calon anggota (masyarakat) di Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa.
Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menjelaskan bahwa Koperasi Serba Usaha Rekayasa Sejahtera telah berperan memberikan kredit usaha untuk pengembangan, peningkatan usaha, dan modal usaha melalui Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Kredit Antar Jemput (KJA). Selain itu, pihak Koperasi Serba Usaha Karunia Bangsa juga memberikan modal investasi kepada anggota koperasi. Namun, masih terdapat kendala yang teridentifikasi, yakni keterbatasan kemampuan pegawai dalam pengelolaan keuangan melalui teknologi informasi, keterbatasan waktu pengurus dalam hal koordinasi karena kesibukan, anggota yang kurang disiplin terhadap pemenuhan kewajiban atas usaha, dan kurangnya kesadaran serta pemahaman masyarakat tentang koperasi.  

EKONOMI KOPRASI

Tugas1
Budi widiyanti
2EB42

UNDANG – UNDANG KOPERASI
1. UU No.12 Tahun 1967
Koperasi menurut UU No.12 tahun 1967 yaitu organisasi ekonomi yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Ciri – ciri
a. Koperasi sebagai organisasi ekonomi, yaitu alat perencanaan dan pelaksaan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat sebagai organisasi yang dibentuk oleh masyarakat.
b. Koperasi berwatak sosial, yaitu mementingkan seluruh bagian , sesuai dengan jasa yang diberikan dan memberikan pelayanan sesuai kebutuhan dan secara umum.
c. Koperasi beranggotakan orang – orang atau badan hukum , merupakan kumpulan orang bukan saja kumpulan modal.
d. Koperasi merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Prinsip atau sendi koperasi menurut UU No.12 1967
a) Sifat keanggotaan suka rela dabn terbuka untuk setiap warga negara indonesia.
b) Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi.
c) Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d) Adanya pembatasan bunga atas modal
e) Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
f) Usaha dan ketataklasanaanya bersifat terbuka
g) Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagia penerimaan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

2. UU No.25 Tahun 1992
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang - seorang   atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandas asas kekeluargaan.
Sedangkan dalam definisi menurut UU ini yang merupakan hasil refisi dari UU No.12 tahun 1967 terdapat bebrapa perubahan dan penambahan untuk lebih memaknai koperasi , yaitu :
Perubahan koperasi sebagai organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha hal ini merupakan badan yang tidak hanya organisasi sosial namun juga sebagai badan usaha yang nantinya akan memberi keuntangan anggota.
Koperasi melandaskan kegiatan pada prinsip –prinsip koperasi, yaitu dengan kesukarelaan, demokrasi, terbuka, adil, dan prinsip-prinsip lain yang telah disusun guna berjalannya koperasi sesuai dengan prinsipnya.
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, yaitu kemandirian koperasi yang didirikan oleh rakyat, untuk rakyat dan dari rakyat.
Prinsip – prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
a. Keanggotakan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU secara adil
d. Pemberian nals jasa yang terbatas modal
e. Pemberian balas jasa yang diberikan kepada anggota koperasi terbatas dan tidak berlebihan
f.  Kemandirian, bekerja sendiri tanpa dibantu siapapun
g. Pendidikan perkoperasian
h. Kerjasama antar koperasi

3. UU No. 17 tahun 2012
Pasal 1 ayat 1 UU koperasi dijelaskan, Koperasi adalah badan usaha yang didirikan oleh perseorangan atau badan hukum koperasi, untuk dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
            Pasal 75 UU mengatur soal penyertaan modal tidak mengenal adanya pembatas. Akibatnya koperasi bias hilang kemandiriannya dan anggotanya hanya sekedar dijadikan objek pinjaman bagi pemilik modal besar. Bahkan pasal 55 semakin mengancam kemandirian koperasi dari luar anggota.
            UU no.17 tahun 2012, mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada pasal 27 ayat 1, syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Namun ditutupnya peluang mendirikan koperasi produksi, hal ini terlihat dalam pasal 83, dimana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia , yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, simpan pinjam.
            Karakteristik UU no.17 tahun 2012 yang mempertahankan koperasi golongan fungsional dan meniadakan koperasi produksi itu jelas paradox dengan perkembangan koperasi yang berlangsung secara rasional.
            Selain itu pasal 78 UU   no.17 tahun 2012, mengatur koperasi dilarang membagikan profit sebuah koperasi sudah sewajarnya dibagikan kepada anggota.

Bagaimana kedudukan / peranan koperasi sebagai pelaku bisnis
 Kedudukan koperasi sebagai pelaku bisnis :
-Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi diberbagai sector
-Penyedia lapangan kerja yang terbesar
-Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi local dan pemberdayaan masyarakat
-Pencipta pasar baru dan sumber inovasi , serta sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.

Peran koperasi , usaha mikro kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional. Sehingga perlu menjadi focus pembangunan ekonomi nasional dimasa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara terstruktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mengurangi tingkat kemiskinan, mendinamiskan sector riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Peran koperasi antara lain :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
1)  Apakah ekonomi pancasila dan ekonomi koperasi ?
Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara, yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila pancasila yaitu : 1.etika ; 2. Kemanusiaan ; 3. Nasioanalisme ; 4.kerakyatan/demokrasi ; 5.keadilan social, harus dipertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sila ketiga dan keempat adalah caranya , sila kelima  adalah tujuan dari ekonomi pancasila.
Ekonomi koperasi   merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya.

2)      Jelaskan makna dan logo koperasi yang baru
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia
Surat Keputusan Dekopin Nomor SKEP/14/DEKOPIN-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/Logo Gerakan Koperasi Indonesia.

Penjelasan Gambar dan Warna:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjD6q0tAOjfGMmgUqyM8-zm9ls88Wk24U9sNHROBOnXRUAyqJqeWthjzidnoEFFMKraKXjAcuP4PXWC-RSlbsat8DNC7Ob7ij4bbbkHMDVc3pSGug78q1-Fe1D_RU1oIMXBgtYkgQIDd4jX/s200/logo-baru-koperasi-indonesia.jpg

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4(empat) sudut pandangmelambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
-Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi
-Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
-Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi
-Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global
Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, cap/stempel, petaka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di seluruh Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia
Mengapa koperasi masih tertinggal dibanding dengan BUMN maupun BUMS ?
alasan koperasi tertinggal dibanding BUMN dan BUMS
-Image koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih terbenam dalam banyak orang Indonesia
-Koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemarintah  yang disosialisasikan ke bawah .
-Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, disebabkan sosialisasi yang belum optimal .
-Manajemen koperasi yang belum professional
-Pemerintah terlalu memanjakan koperasi , ini juga menjadi alas an kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju-maju.
-Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan denga baik di indonesia