ILC tvOne Selasa 19 desember 2017 yang berjudul "Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT (aktivitas Lesbian, Gay, Biseks, Transgender)
Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne Selasa,
19 Desember 2017. Acara talkshow yang dipandu Karni Ilyas ditayangkan secara
live Tema ILC yang berjudul 'Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?'. ILC tvOne
akan membahas isu tersebut dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Nara sumber
yang akan hadir antara lain, Pemohon judicial review Prof Euis Sunarti, mantan Ketua
MK Prof Mahfud MD, Pakar hukum Refly Harun, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin dan
Pendiri Gaya Nasional Dedy Oetomo.
Dalam acara tersebut, penampilan Mahfud menarik perhatian. Menurutnya, ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka, kata dia, LGBT bisa diloloskan. "Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ungkap Mahfud. Pembahasan soal U KUHP yang berisi soal zina dan LGBT adalah perbuatan pidana kini masih tertahan di DPR. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT termasuk tindak kriminal atau bukan.
Menurut Mahfud, selain para aktivis, pihak NU dan Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan."Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu," paparnya. Menurutnya, keputusan soal zina dan LGBT ada di ranah legislatif. "Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," ujarnya.
Dan keputusan yang dibacakan Kamis, 14 Desember 2017 itu, sempat terjadi Dissenting Opinion (perbedaan pendapat). Sebanyak empat hakim menyetujui perluasan makna pasal, yakni Arif Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Sementara lima lainnya menolak permohonan yakni, Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M Sitompul dan Suhartoyo. Banyak kalangan menganggap MK melalui putusan itu, sama saja telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual. Kendati tudingan ini telah dibantah MK sendiri.
Permohonan uji materi mengenai pasal Asusila ini diajukan oleh 10 orang. Mereka yakni, Profesor Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kurnia, Sitaresmi Sulistyawati, Nurul Hidayati Kusumahastuti, Sabriaty Azis, Fithra Faisal Hastiadi, Tiar Anwar Bachtiar, Sri Vira Chandra, dan Qurrata Ayuni.Pemohon berharap agar KUHP mampu menjangkau kejahatan seksual lain seperti seks bebas di luar nikah, prostitusi, dan pemerkosaan sesama jenis baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Pemohon meminta agar MK membuat norma baru sehingga negara dapat memenjarakan, mengkriminalisasi kelompok yang memiliki orientasi seksual nonnormatif, nonheteroseksual atau kelompok seksual minoritas.
Dalam acara tersebut, penampilan Mahfud menarik perhatian. Menurutnya, ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka, kata dia, LGBT bisa diloloskan. "Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ungkap Mahfud. Pembahasan soal U KUHP yang berisi soal zina dan LGBT adalah perbuatan pidana kini masih tertahan di DPR. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT termasuk tindak kriminal atau bukan.
Menurut Mahfud, selain para aktivis, pihak NU dan Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan."Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu," paparnya. Menurutnya, keputusan soal zina dan LGBT ada di ranah legislatif. "Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," ujarnya.
Dan keputusan yang dibacakan Kamis, 14 Desember 2017 itu, sempat terjadi Dissenting Opinion (perbedaan pendapat). Sebanyak empat hakim menyetujui perluasan makna pasal, yakni Arif Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Sementara lima lainnya menolak permohonan yakni, Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M Sitompul dan Suhartoyo. Banyak kalangan menganggap MK melalui putusan itu, sama saja telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual. Kendati tudingan ini telah dibantah MK sendiri.
Permohonan uji materi mengenai pasal Asusila ini diajukan oleh 10 orang. Mereka yakni, Profesor Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kurnia, Sitaresmi Sulistyawati, Nurul Hidayati Kusumahastuti, Sabriaty Azis, Fithra Faisal Hastiadi, Tiar Anwar Bachtiar, Sri Vira Chandra, dan Qurrata Ayuni.Pemohon berharap agar KUHP mampu menjangkau kejahatan seksual lain seperti seks bebas di luar nikah, prostitusi, dan pemerkosaan sesama jenis baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.
Pemohon meminta agar MK membuat norma baru sehingga negara dapat memenjarakan, mengkriminalisasi kelompok yang memiliki orientasi seksual nonnormatif, nonheteroseksual atau kelompok seksual minoritas.