REVIEW JURNAL
“ANALISIS KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA”
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
TANGERANG
KELOMPOK :
Budi Widiyanti
Daniel Royanto
David Somer
Fahmi Mubarok
Hefrin Pratama
Julian Akbar
Judul Jurnal : Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Di Indonesia
Peneliti : Amrizal
Tahun : 2014
Budi Widiyanti
Daniel Royanto
David Somer
Fahmi Mubarok
Hefrin Pratama
Julian Akbar
Judul Jurnal : Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Di Indonesia
Peneliti : Amrizal
Tahun : 2014
PENDAHULUAN
Setiap profesi membutuhkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota profesinya agar dapat menerima pendapat kepercayaan dari masyarakat. Bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia menerapkan aturan etika standar akuntan publik (PSAP) yang dikeluarkan oleh akuntan publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia.
Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memiliki tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan kepribadian seseorang professional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.
Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu dibuat:
1. Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
2. Control etis diperlukan karena system legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan prilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3. Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah pprofesi, dimana kode etik merupakan satu penandanya.
Berikut adalah tabel yang berisi daftar pelanggaran kode etik profesi akuntansi
Tabel 1
Kasus
|
Detail kasus
|
KAP Arthur Andersen dan Enron (2001)
|
1. Manipulasi laporan keuangan dengan tidak melaporkan jumlah hutang perusahaaan.
2. Penghancuran dokumen atas kebangrutan Enron, yang sebelumnya dinyatakan perusahaan bahwa perusahaan mendapat laba bersih sebesar 393.000.000USD, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 644.000.000USD
|
Sembilan KAP 2001
|
Kasus ini mencuat karena Indonesia corruption watch (ICW) meminta polisi mengusut Sembilan KAP hasil investigasi ICW. Sembilan KAP tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang di audit tersebut termasuk diantara yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
|
PT. Kereta Api Indonesia (2005)
|
Manipulasi laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan. Terdapat sejumlah pos yang seharusnya dinyatakan sebagai beban tetapi malah dinyatakan sebagai asset
|
Perusahaan Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
|
Manipulasi laporan keuangan Raden motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI cabang Jambi
|
Gayus Tambunan (2010)
|
Mafia pajak (Menggelapkan pajak)
|
Bank Mutiara terhadap Nasabah (2012)
|
Pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah yang tidak terpenuhi.
|
Tabel di atas adalah daftar sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikomplikasi dari berbagai sumber.
Masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap akuntan publik, apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi. Bagi para pemangku kepentingan, hasil audit dijadikan refensi yang sangat berharga dalam mengambil keputusan ekonomi, Dalam UU. NO 5/2011 tentang akuntan publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik sebagai jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien, serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukan bahwa menegakan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai prilaku yang layak harus dibuat.
Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah,dan masyarakat.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Prinsip hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Tujuan Penelitian
1. Menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan public
2. Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut.
3. Aspek pelanggaran dan jumlah kantor akuntan public (KAP) yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di Indonesia. Berikut ini adalah hasil penelitian tersebut :
Tabel 2
Penelitian (tahun)
|
Judul Penelitian
|
Hasil Penelitian
|
Maryani dan Unti Ludigdo (2001)
|
Survei atas faktor faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan
|
Ada 9 faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku akuntan public, yaitu : religiusitas, pendidikan, organisasional, emotional quotient, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, imbalan yang diterima, hukum, posisi atau kedudukan.
|
Widagdo, Lesmana dan irwandi (2002)
|
Analisis pengaruh atribut atribut kualitas audit terhadap kepuasan klien
|
Ada 6 atribut yang berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu: pengalaman melakukan audit, memahami industri klien, responsive terhadap pengguna laporan audit, taat pada standar auditing, komitmen terhadap kualitas audit, dan keterlibatan komite audit
|
Sekar Mayangsari (2003)
|
Analisis pengaruh indenpendensi kualitas audit, serta mekanisme corporate governance terhadap integritas laporan keuangan
|
Faktor faktor yang mempengaruhi integritas laporan keuangan: (1) spesialisasi auditor, (2) indenpendensi, (3) mekanisme corporate governance
|
Sukrisno Agoes (2003)
|
Penerapan standar auditing, penerapan standar, pengendalian mutu dan kualitas jasa audit terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan akuntan publik (survei pada KAP anggota FAPM di Indonesia)
|
Memperoleh bukti: (1) penerapan auditing perhubungan positif dengan penerapan standar pengendalian mutu, (2) penerapan standar auditing dan penerapan pengendalian mutu berpengaruh terhadap kualitas jasa audit, (3) kualitas jasa audit mempunyai pengaruh secara langsung yang tidak signifikan terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan akuntan public, dan (4) penerapan standar pengendalian mutu, dan kualitas jasa audit secara keseluruhan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan akuntan public
|
Ida Suraida (2005)
|
Pengaruh etika, kompentensi, pengalaman risiko audit skeptisme professional auditor terhadap ketepatan pemberian opini akuntan public (survei terhadap akuntan public di Indonesia)
|
Memperoleh bukti: (1) etika, kompentensi, pengalaman audit dan risiko berpengaruh terhadap skeptisme professional baik secara parsial maupun secara simultan dan (2) pengaruh skeptisme professional terhadap ketetapan pemberian opini akuntan public masih kurang dari 50%
|
Yulius Jogi Christiawan (2005)
|
Aktivitas pengendalian mutu jasa audit laporan keuangan historis ( studi kasus pada beberapa kantor akuntan public di Surabaya)
|
Ada lima fenomena terkait dengan aktivitas pengendalian mutu KAP: (1) KAP sulit menerapkam suatu standar independensi in fact, (2) KAP menggunakan aturan dalam menetapkan standar indenpendensi in appearance, (3) KAP menggunakan perencanaan, supervise dan evaluasi kinerja untuk dipenuhinya kompetensi pengalam personel dan (5) KAP memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran indenpendensi dan kompetensi.
|
M.Nizarul Alim, Hapsari dan Purwanti
|
Pengaruh kompentensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variable moderasi
|
Memperloleh bukti: (1) kompentensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, (2) interaksi antara kompetensi dan etika auditor tidak pengaruh signifikan terhadap kualitas audit. (3) independensi dan etika auditor berpengaru signifikan terhadap
kualitas audit
|
METODOLOGI PENELITIAN
Dalam penelitian ini menggunakan metode penilitian, studi literature yaitu data diperoleh dari berbagai sumber yang membahas pelanggaran kode etik, seperti majalah, koran, dan juga dikumpulkan dari kementrian keuangan RI dan lembaga profesi Ikatan Akuntan Indonesia. Teknik analisis dengan analisis kristis yaitu metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik, dengan menggunakan pendekatan keterpaduan yaitu basis analisis ditentukan melalui keterkaitan teoritik dengan fakta dan fenomena.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dari tahun 2004 sampai dengan 2009 terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan public. Berikut ini adalah data yang dikutip dari Agoes (2012) terkait dengan pelanggaran tersebut.
Tabel 3
Aspen yang dilanggar
|
Jumlah Kasus Pelanggaran
|
Total
| |||||
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
| ||
Karakteristik Personal Akuntan
|
-
|
-
|
-
|
2
|
1
|
2
|
5
|
Pengalaman Audit
|
1
|
-
|
-
|
2
|
2
|
1
|
6
|
Independensi Akuntan Publik
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
2
|
7
|
Penerapan etika akuntan Publik
|
2
|
1
|
-
|
1
|
5
|
3
|
12
|
Kualitas audit
|
2
|
1
|
2
|
5
|
8
|
4
|
22
|
Jumlah
|
6
|
3
|
3
|
11
|
17
|
12
|
52
|
Secara spesifik, berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan atau KAP
1. AP biasa Sitepu
Hasil temuan : ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat di laporan tersebut oleh akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Kredit macet Rp 52 miliar, atas nama perusahaan raden motor nasabah bank BRI.
Analasis : akutan public dapat dikatakan tidak bersalah sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
2. AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Hasil Temuan : melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 desember 2004 dan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan audit atas laporan keuangan PT. Muzatek jaya dari tahun 2001-2004.
Analisis : dalam rangka menjaga indepensi auditor maka seorang akuntan public hanya diperbolehkan melakukan audit umum terhadap kliennya maksimal 3 tahun berturut turut, hal ini ditegaskan dalam peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.01/2008 tentang jasa akuntan publik.
3. AP dari kantor Akuntan public Hertanto, Djoko, Ika dan Sutrisno
Hasil Temuan : Pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.MYOH Teknologi Tbk. Penugasan ini dilakukan secara berturut turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis : pelanggaran oleh akuntan public Djoko Sutarjo, sama halnya dengan (AP)
Drs.Petrus Mitra Winata
4. Akuntan Publik Distinus Aditya Sidharta
Hasil Temuan : Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi, dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan , sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Analisis : Pelanggaran terhadap standar teknis merupakan cerminan bahwa akuntan public belum menjalankan tugas dengan professional.
5. Sidharta dan Harsono
Hasil temuan : menyogok petugas pajak di Indonesia sebesar 75.000USD. sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa professional KPMGyang harus dibayar kliennya PT.Easman Christensen, Anak perusahaan Baker Hughes Inc.
Analisis : pelangaran yang dilakukan oleh akuntan publik Sidharta dan Harsono sudah termasuk pelanggaran berat disamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas pajak juga melanggar kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat merugikan organisasi profesi.
6. Hans Tuana Kota dan Mustofa (HTM)
Hasil temuan : kesalahan penyajian yang berkaitan dengan penyajian timbul karna nilai yang terdapat dari daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma menerbitkan dua buah harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 februari 2002. Daftar harga per 3 februari ini telah digelembungkan nilainya dan telah dijadikan dasar penilaian persediaan pada audit distribusi kimia farma per 31 desember 2001.
Analisis : kegagalan KAP Hans Tuana Kota dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan dan kecurangan merupakan salah satu resiko Audit.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.
1. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya: pelanggran batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun berturut-turut bagi akuntan publik dan enam tahun berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompetensi
2. Dampak pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3. Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat dijangkau oleh masyarak atau media.