Selasa, 26 Desember 2017

Tugas Pancasila


ILC tvOne Selasa 19 desember 2017 yang berjudul "Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT (aktivitas Lesbian, Gay, Biseks, Transgender) 

Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne Selasa, 19 Desember 2017. Acara talkshow yang dipandu Karni Ilyas ditayangkan secara live Tema ILC yang berjudul 'Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?'. ILC tvOne akan membahas isu tersebut dengan menghadirkan sejumlah narasumber. Nara sumber yang akan hadir antara lain, Pemohon judicial review Prof Euis Sunarti, mantan Ketua MK Prof Mahfud MD, Pakar hukum Refly Harun, Wasekjen MUI Zaitun Rasmin dan Pendiri Gaya Nasional Dedy Oetomo.

         Dalam acara tersebut, penampilan Mahfud menarik perhatian. Menurutnya, ada isu yang beredar tahun 2015 yakni dana sebesar 180 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,4 triliun masuk ke Indonesia untuk melegalkan LGBT. Apabila dana tersebut bisa masuk ke DPR, maka, kata dia, LGBT bisa diloloskan. "Jadi, ini bila nanti datang ke anggota-anggota DPR, ini bisa lolos. Sebab itu, aktivis-aktivis datangi DPR. Kalau ini lolos juga, berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja," ungkap Mahfud. Pembahasan soal U KUHP yang berisi soal zina dan LGBT adalah perbuatan pidana kini masih tertahan di DPR. Pasalnya, sejumlah anggota DPR belum menyetujui zina dan LGBT termasuk tindak kriminal atau bukan. 

     Menurut Mahfud, selain para aktivis, pihak NU dan Muhammadiyah juga jangan sampai kecolongan."Jadi, NU dan Muhammadiyah jangan sampai kecolongan. Karena, DPR dan pemerintah sudah akan mengesahkan ini, sudah rampung 90 persen, tapi soal zina ini di-pending, karena kontroversinya. NU dan Muhammadiyah datang ke DPR. Agama-agama lain juga datang, karena itu merusak Zina itu," paparnya. Menurutnya, keputusan soal zina dan LGBT ada di ranah legislatif. "Jadi, hentikan caci maki dan tidak ada yang menyatakan LGBT dan zina dibenarkan, sebab semua itu ada di ranah legislatif," ujarnya. 

     Dan keputusan yang dibacakan Kamis, 14 Desember 2017 itu, sempat terjadi Dissenting Opinion (perbedaan pendapat). Sebanyak empat hakim menyetujui perluasan makna pasal, yakni Arif Hidayat, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Aswanto. Sementara lima lainnya menolak permohonan yakni, Saldi Isra, Maria Farida, I Dewa Gede Palguna, M Sitompul dan Suhartoyo.  Banyak kalangan menganggap MK melalui putusan itu, sama saja telah melegalkan perbuatan zina dan homoseksual. Kendati tudingan ini telah dibantah MK sendiri.

       Permohonan uji materi mengenai pasal Asusila ini diajukan oleh 10 orang. Mereka yakni, Profesor Euis Sunarti, Rita Hendrawaty Soebagio, Dinar Dewi Kurnia, Sitaresmi Sulistyawati, Nurul Hidayati Kusumahastuti, Sabriaty Azis, Fithra Faisal Hastiadi, Tiar Anwar Bachtiar, Sri Vira Chandra, dan Qurrata Ayuni.Pemohon berharap agar KUHP mampu menjangkau kejahatan seksual lain seperti seks bebas di luar nikah, prostitusi, dan pemerkosaan sesama jenis baik yang dilakukan oleh orang dewasa maupun anak-anak.

       Pemohon meminta agar MK membuat norma baru sehingga negara dapat memenjarakan, mengkriminalisasi kelompok yang memiliki orientasi seksual nonnormatif, nonheteroseksual atau kelompok seksual minoritas.


Jumat, 24 November 2017

Etika Profesi Akuntansi

REVIEW JURNAL
“ANALISIS KRITIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA”


FAKULTAS EKONOMI
   UNIVERSITAS GUNADARMA
  TANGERANG

KELOMPOK :
Budi Widiyanti
Daniel Royanto
David Somer
Fahmi Mubarok
Hefrin Pratama
Julian Akbar

Judul Jurnal     :  Analisis Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik Di Indonesia
Peneliti            : Amrizal
Tahun              : 2014

PENDAHULUAN

Setiap profesi membutuhkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan professional yang dilakukan oleh anggota  profesinya agar dapat menerima pendapat kepercayaan dari masyarakat. Bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia menerapkan aturan etika standar akuntan publik (PSAP) yang dikeluarkan oleh akuntan publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik di Indonesia.

Menurut Machfoedz (1997), seorang akuntan dikatakan profesional apabila memiliki tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukan kepribadian seseorang professional, yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya.

Adams, et al dalam Ludigdo (2007) menyatakan, ada beberapa alasan mengapa kode etik perlu dibuat:
1.      Kode etik merupakan suatu cara untuk memperbaiki iklim organisasional sehingga individu-individu dapat berlaku secara etis.
2.      Control etis diperlukan karena system legal dan pasar tidak cukup mampu mengarahkan prilaku organisasi untuk mempertimbangkan dampak moral dalam setiap keputusan bisnisnya.
3.      Perusahaan memerlukan kode etik untuk menentukan status bisnis sebagai sebuah pprofesi, dimana kode etik merupakan satu penandanya.



Berikut adalah tabel yang berisi daftar pelanggaran kode etik profesi akuntansi
Tabel 1
Kasus
Detail kasus
KAP Arthur Andersen dan Enron (2001)
1.      Manipulasi laporan keuangan dengan tidak melaporkan jumlah hutang perusahaaan.
2.      Penghancuran dokumen atas kebangrutan Enron, yang sebelumnya dinyatakan perusahaan bahwa perusahaan mendapat laba bersih sebesar 393.000.000USD, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar 644.000.000USD
Sembilan KAP 2001
Kasus ini mencuat karena Indonesia corruption watch (ICW) meminta polisi mengusut Sembilan KAP hasil investigasi ICW. Sembilan KAP tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang di audit tersebut termasuk diantara yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999.
PT. Kereta Api Indonesia (2005)
Manipulasi laporan keuangan dimana seharusnya perusahaan merugi namun dilaporkan memperoleh keuntungan. Terdapat sejumlah pos yang seharusnya dinyatakan sebagai beban tetapi malah dinyatakan sebagai asset
Perusahaan Raden Motor dan BRI cabang Jambi (2010)
Manipulasi laporan keuangan Raden motor dalam rangka memperoleh kucuran kredit dari BRI cabang Jambi
Gayus Tambunan (2010)
Mafia pajak (Menggelapkan pajak)
Bank Mutiara terhadap Nasabah (2012)
Pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari nasabah yang tidak terpenuhi.



Tabel di atas adalah daftar sejumlah kasus manipulasi laporan keuangan yang melanggar kode etik profesi akuntan selama 15 tahun terakhir yang dikomplikasi dari berbagai sumber.

Masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap akuntan publik, apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik profesi. Bagi para pemangku kepentingan, hasil audit dijadikan refensi yang sangat berharga dalam mengambil keputusan ekonomi, Dalam UU. NO 5/2011 tentang akuntan publik menyatakan bahwa jasa akuntan publik sebagai jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi, mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien, serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. 

Terjadinya kasus-kasus penyimpangan kode etik tersebut menunjukan bahwa menegakan kode etik akuntan publik tidaklah mudah. Arens dan Loebbecke (2000) menyatakan, persoalannya terletak pada dilema etis adalah situasi yang dihadapi seseorang sehingga keputusan mengenai prilaku yang layak harus dibuat. 

Ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1998), diantaranya adalah: prinsip otonomi, prinsip kejujuran, prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik, prinsip keadilan, dan prinsip hormat pada diri sendiri.
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah,dan masyarakat.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
Prinsip tidak berbuat jahat dan berbuat baik mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
Prinsip keadilan menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
Prinsip hormat pada diri sendiri mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.

Tujuan Penelitian   
1.      Menganalisis bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kantor akuntan public
2.      Mengkaji dampak pelanggaran kode etik tersebut.
3.      Aspek pelanggaran dan jumlah kantor akuntan public (KAP) yang melakukan pelanggaran.

Sejumlah penelitian telah dilakukan dalam mengkaji profesi akuntan dengan berbagai masalahnya, terutama di Indonesia. Berikut ini adalah hasil penelitian tersebut :

Tabel 2
Penelitian (tahun)
Judul Penelitian
Hasil Penelitian
Maryani dan Unti Ludigdo (2001)
Survei atas faktor faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis akuntan
Ada 9 faktor yang mempengaruhi sikap dan perilaku akuntan public, yaitu : religiusitas, pendidikan, organisasional, emotional quotient, lingkungan keluarga, pengalaman hidup, imbalan yang diterima, hukum, posisi atau kedudukan.
Widagdo, Lesmana dan irwandi (2002)
Analisis pengaruh atribut atribut kualitas audit terhadap kepuasan klien
Ada 6 atribut yang berpengaruh terhadap kualitas audit yaitu: pengalaman melakukan audit, memahami industri klien, responsive terhadap pengguna laporan audit, taat pada standar auditing, komitmen terhadap kualitas audit, dan keterlibatan komite audit
Sekar Mayangsari (2003)
Analisis pengaruh indenpendensi kualitas audit, serta mekanisme corporate governance terhadap integritas laporan keuangan
Faktor faktor yang mempengaruhi integritas laporan keuangan: (1) spesialisasi auditor, (2) indenpendensi, (3) mekanisme corporate governance
Sukrisno Agoes (2003)
Penerapan standar auditing, penerapan standar, pengendalian mutu dan kualitas jasa audit terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan akuntan publik (survei pada KAP anggota FAPM di Indonesia)
Memperoleh bukti: (1) penerapan auditing perhubungan positif dengan penerapan standar pengendalian mutu, (2) penerapan standar auditing dan penerapan pengendalian mutu berpengaruh terhadap kualitas jasa audit, (3) kualitas jasa audit mempunyai pengaruh secara langsung yang tidak signifikan terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan akuntan public, dan (4) penerapan standar pengendalian mutu, dan kualitas jasa audit secara keseluruhan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan pengguna laporan akuntan public
Ida Suraida (2005)
Pengaruh etika, kompentensi, pengalaman risiko audit skeptisme professional auditor terhadap ketepatan pemberian opini akuntan public (survei terhadap akuntan public di Indonesia)
Memperoleh bukti: (1) etika, kompentensi, pengalaman audit dan risiko berpengaruh terhadap skeptisme professional baik secara parsial maupun secara simultan dan (2) pengaruh skeptisme professional terhadap ketetapan pemberian opini akuntan public masih kurang dari 50%
Yulius Jogi Christiawan (2005)
Aktivitas pengendalian mutu jasa audit laporan keuangan historis ( studi kasus pada beberapa kantor akuntan public di Surabaya)
Ada lima fenomena terkait dengan aktivitas pengendalian mutu KAP: (1) KAP sulit menerapkam suatu standar independensi in fact, (2) KAP menggunakan aturan dalam menetapkan standar indenpendensi in appearance, (3) KAP menggunakan perencanaan, supervise dan evaluasi kinerja untuk dipenuhinya kompetensi pengalam personel dan (5) KAP memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran indenpendensi dan kompetensi.
M.Nizarul Alim, Hapsari dan Purwanti
Pengaruh kompentensi dan independensi terhadap kualitas audit dengan etika auditor sebagai variable moderasi
Memperloleh bukti: (1) kompentensi berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit, (2) interaksi antara kompetensi dan etika auditor tidak pengaruh signifikan terhadap kualitas audit. (3) independensi dan etika auditor berpengaru signifikan terhadap
kualitas audit








                                                                                                                            
                             METODOLOGI PENELITIAN

Dalam penelitian ini menggunakan  metode penilitian, studi literature yaitu data diperoleh dari berbagai sumber yang membahas pelanggaran kode etik, seperti majalah, koran, dan juga dikumpulkan dari kementrian keuangan RI dan lembaga profesi Ikatan Akuntan Indonesia. Teknik analisis dengan analisis kristis yaitu metode dengan mengkaji fenomena yang terjadi disertai dengan argumentasi teoritik, dengan menggunakan pendekatan keterpaduan yaitu basis analisis ditentukan melalui keterkaitan teoritik dengan fakta dan fenomena.


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

Dari tahun 2004 sampai dengan 2009 terdapat 52 kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh akuntan public. Berikut ini adalah data yang dikutip dari Agoes (2012) terkait dengan pelanggaran tersebut.
Tabel 3
Aspen yang dilanggar
Jumlah Kasus Pelanggaran
Total
2004
2005
2006
2007
2008
2009

Karakteristik Personal Akuntan
-
-
-
2
1
2
5
Pengalaman Audit
1
-
-
2
2
1
6
Independensi Akuntan Publik
1
1
1
1
1
2
7
Penerapan etika akuntan Publik
2
1
-
1
5
3
12
Kualitas audit
2
1
2
5
8
4
22
Jumlah
6
3
3
11
17
12
52


Secara spesifik, berikut ini beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan atau KAP

   1.      AP biasa Sitepu
Hasil temuan : ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat di laporan tersebut oleh akuntan public, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsi. Kredit macet Rp 52 miliar, atas nama perusahaan raden motor nasabah bank BRI.
Analasis : akutan public dapat dikatakan tidak bersalah sepanjang sudah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan klien sesuai dengan standar minimal yang disyaratkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

   2.      AP Drs. Petrus Mitra Winata dan Rekan
Hasil Temuan : melakukan pelanggaran terhadap SPAP. Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit laporan keuangan PT. Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 desember 2004 dan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum, melakukan audit atas laporan keuangan PT. Muzatek jaya dari tahun 2001-2004.
Analisis : dalam rangka menjaga indepensi auditor maka seorang akuntan public hanya diperbolehkan melakukan audit umum terhadap kliennya maksimal 3 tahun berturut turut, hal ini ditegaskan dalam peraturan menteri keuangan nomor 17/pmk.01/2008 tentang jasa akuntan publik.
   3.      AP dari kantor Akuntan public Hertanto, Djoko, Ika dan Sutrisno
Hasil Temuan : Pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.MYOH Teknologi Tbk. Penugasan ini dilakukan secara berturut turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Analisis : pelanggaran oleh akuntan public Djoko Sutarjo, sama halnya dengan (AP)
Drs.Petrus Mitra Winata

  4.      Akuntan Publik Distinus Aditya Sidharta
Hasil Temuan : Melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan laporan audit atas laporan keuangan konsolidasi, dimana dalam standar teknis setiap anggota harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan , sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati.
Analisis : Pelanggaran terhadap standar teknis merupakan cerminan bahwa akuntan public belum menjalankan tugas dengan professional.

  5.      Sidharta dan Harsono
Hasil temuan : menyogok petugas pajak di Indonesia sebesar 75.000USD. sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa professional KPMGyang harus dibayar kliennya PT.Easman Christensen, Anak perusahaan Baker Hughes Inc.
Analisis : pelangaran yang dilakukan oleh akuntan publik Sidharta dan Harsono sudah termasuk pelanggaran berat disamping melakukan tindakan pidana menyogok petugas pajak juga melanggar kode etik profesi, tindakan yang dilakukan sangat merugikan organisasi profesi.

  6.      Hans Tuana Kota dan Mustofa (HTM)
Hasil temuan : kesalahan penyajian yang berkaitan dengan penyajian timbul karna nilai yang terdapat dari daftar harga persediaan digelembungkan. PT. Kimia Farma menerbitkan dua buah harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 februari 2002. Daftar harga per 3 februari ini telah digelembungkan nilainya dan telah dijadikan dasar penilaian persediaan pada audit distribusi kimia farma per 31 desember 2001.
Analisis : kegagalan KAP Hans Tuana Kota dan Mustofa (HTM) dalam menemukan kesalahan dan kecurangan merupakan salah satu resiko Audit.


KESIMPULAN

  Dari uraian diatas maka dapat kita simpulas beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kode etik akuntan publik dan pelanggran yang dilakukan oleh Akuntan publik atau KAP.

1.      Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik diantaranya: pelanggran batas waktu audit, sesuai dengan undang-undang akuntan maksimal 3 tahun berturut-turut bagi akuntan publik dan enam tahun berturut-turut bagi KAP, adanya kolusi antarakuntan dengan klien, tidak menjaga integritas dan kompetensi
2.      Dampak pelanggaran kode yang dilakukan Akuntan publik diantaranya kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, hilang atau berkurang kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.
3.      Pelanggaran yang dilakukan oleh KAP cenderung meningkat. Hal ini disebabkan oleh semakin besarnya akses masyarakat terhadap profesi akuntan publik itu sendiri, selama ini akuntan publik berada dibalik tembok raksasa yang tak dapat dijangkau oleh masyarak atau media.




Jumat, 16 Desember 2016

Senin, 23 Mei 2016

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI




MAKALAH
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
PERJANJIAN PERDAMAIAN
SENGKETA SIPADAN LIGITAN
DI SUSUN OLEH  :
             
WIWIT AULIA SUWARJONO                    (2C214231)
BUDI WIDIYANTI                                        (22214238)
ARI PAMBUDI                                              (2D214279)
JULIAN AKBAR NATASAPUTRA               (25214726)
ACHMAD ABDUL KARIM                                  


KELAS :  2EB42 – AKUNTANSI

UNIVERSITAS GUNADARMA
KARAWACI
2016 / 2017



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kepada ALLAH SWT   karena kami  menyelesaikan makalah ini dengan baik dan selesai tepat waktu. dan diberikan kelancaran dan kemudahan  untuk menyelesaikan kasus  PERJANJIAN PERDAMAIAN PULAU SIPADAN LIGITAN .  tujuan penulis menyusun penelitian ilmiah ini adalah untuk mengetahui seberapa penting peranan mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa internasional antara ke dua Negara tersebut yaitu Indonesia dan Malaysia serta mengetahui apa penyebab awal perebutan pulau-pulau tersebut.

Dengan disusunnya penelitian makalah  ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada berbagai pihak yang membutuhkannya.  Mungkin dalam  pembuatan  makalah ini terdapat kesalahan yang belum saya  ketahui. Maka dari itu saya harapkan mohon saran & kritik dari teman-teman maupun dosen. Demi tercapainya makalah yang sempurna.

 



Tangerang,  30April 2016

    Penyusun




DAFTAR ISI



Kata Pengantar…………………………………………………………………     i
Daftar Isi…………………………………………………………………………    ii
BAB 1 Pendahuluan
  1. Hukum Laut……………………………………………………………..    1
  2. Perumusah Masalah…………………………………………………….    3
BAB    II Pembahasan ………………………………………………………….    4
BAB III Penutup
A.    Keslimpulan………………………………………………………….    7
B.     Saran………………………………………………………………….   7
Daftar Pustaka……………………………………………………………………  8
 




BAB I
PENDAHULUAN

Laut merupakan salah satu sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh manusia melalui negara untuk memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pada zaman dahulu laut dapat dimanfaatkan oleh setiap Negara yang ingin memanfaatkannya, namun dengan adanya rezim hukum laut menurut UNCLOS 1982 yang berisi berbagai peraturan dan pembatasan bagi setiap Negara untuk memanfaatkan sumber daya alam berupa laut tersebut.
A.    Rezim hukum laut tersebut terdiri dari
1.         Laut territorial (territorial sea) sejauh 12 mil lait dari garis pangkal (pasal 3 UNCLOS)
2.         Zona Tambahan (contigurous zone) sejauh 24 mil laut.yang diukur dari garis pangkal (pasal 33 ayat (2) UNCLOS)
3.         Zone Ekonomi Eksklusif (Exclusive economic zone) sejauh maksimal 200 mil laut yang diukur dari garis pangkal (pasal 57 UNCLOS)
4.         Landas Kontinen (Continental Shelf) sejauh 200 mil laut sampai dengan 350 mil laut atau sampai dengan 100 mil laut dari kedalaman (isbobath) 2500m (pasal 76 ayat (4) sampai dengan ayat (6) UNCLOS)
5.         Laut Lepas (high seas): Wilayah yang tidak termasuk ZEE, laut territorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman (pasal 86 UNCLOS)
6.         Kawasan (area) yaitu dasar laut dan dasar samudera serta tanah dibawahnya diluar batas batas yurisdiksi nasional, sebagai, common heritage.
7.         Perairan kepulauan (archipelagic waters) khusus untuk Negara kepulauan pasal 49 ayat 1 UNCLOS
8.         Wilayah Pesisir yaitu sebagai wilayah peralihan atau pertemuan antara wilayah darat dan laut


Dengan adanya peraturan  rezim tersebut belum bisa diterapkan  pada setiap Negara yang memiliki wilayah tersebut, hal ini disebabkan oleh:
1.         Faktor Historis, dimana suatu Negara menentukan batas wilayah lautnya berdasarkan sejarah wilayah kerajaan di masa lampau, atau berdasarkan penemuan wilayah baru oleh Negara tersebut.
2.         Faktor ekonomi, menyangkut masalah devisa dari sumber daya yang terdapat di laut tersebut.
3.         Faktor geografis, dimana bentuk Negara tersebut terhimpit oleh Negara lain yang mengakibatkan batas wilayah lautnya kabur.

Bahkan sejak tahun 1974 Malaysia sudah mulai merancang dan membangun infra struktur Ssipadan-Ligitan lengkap dengan fasilitas resort wisata. Kita seakan membiarkan saja hal ini terjadi tanpa melakukan apapun atau bahkan melakukan hal yang sama. Kesalahan kita ialah kita terlalu cukup percaya diri dengan bukti yuridis yang kita miliki dan bukti bahwa mereka yang  bertempat tinggal di sana adalah orang-orang Indonesia. Tentu saja bukti ini sangat lemah mengingat bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia berasal dari rumpun yang sama dan agaknya cukup sulit membedakan warga Indonesia dan warga Malaysia dengan hanya berdasarkan penampilan fisik maupun bahasa yang dipergunakannya. Terlebih lagi sudah menjadi ciri khas di daerah  perbatasan bahwa biasanya penduduk setempat merupakan penduduk campuran yang berasal dari ke dua negara.

Melihat pertimbangan yang diberikan  oleh mahkamah internasional, ternyata bukti historis kedua negara kurang dipertimbangkan. Yang  menjadi petimbangan utama dari mahkamah internasional adalah keberadaan terus-menerus dalam (continuous presence), penguasaan efektif (effectrive occupation) dan pelestarian alam (ecology preservation). Ironisnya ternyata hal-hal inilah yang kurang menjadi perhatian dari pihak Indonesia. Apabila di telah lebih dalam, seharusnya ketiga poin di atas ialah wewenang dan otoritas dari Departemen Luar Negeri beserta instansi lainnya yang berkaitan, tidak terkecuali TNI terutama Angkatan Laut, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kelautan, Departemen Pariwisata dan lembaga terkait lainnya. Sesungguhnya apabila terdapat koordinasi yang baik antar lembaga untuk mengelola Sipadan-Ligitan mungkin posisi tawar kita akan menjadi lebih baik.

2

Di samping itu tumpang tindih pengaturan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan beberapa negara tetangga juga berpotensi melahirkan friksi dan sengketa yang dapat mengarah kepada konflk internasional. Mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan, isu maritim selayaknya menjadi perhatian dan melibatkan aneka kepentingan strategis, baik militer maupun ekonomi.

Berkaitan dengan batas teritorial ada beberapa aspek yang dialami Indonesia. Pertama, Indonesia masih memiliki “Pulau-pulau tak bernama”, membuka peluang negara tetangga mengklaim wilayah-wilayah itu. Kedua, implikasi secara militer, TNI AL yang bertanggung jawab terhadap wilayah maritim amat lemah kekuatan armadanya, baik dalam kecanggihan maupun sumber daya manusianya. Ketiga, tidak adanya negosiator yang menguasai hukum teritorial kewilayahan  yang di andalkan di forum internasional.
Pembenahan secara gradual sebenarnya dapat dimulai dari tataran domestik untuk menjaga teritorialnya. Pertama, melakukan penelitian dan penyesuaian kembali garis-garis pangkal pantai (internal waters) dan alur laut nusantara (archipelagic sea lanes). Hal ini perlu segera dilakukan untuk mencegah klaim-klaim dari negara lain. Namun sekali lagi, Hal ini memerlukan political will pemerintah. Kedua, mengintensifkan kehadiran yang terus-menerus, pendudukan intensif dan jaminan pelestarian terhadap pulau perbatasan. Tidak terpenuhinya unsur-unsur itu menyebabkan Sipadan-Ligitan jatuh ke Malaysia.

Oleh sebab itu dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “Penyelesaian Sengketa Wilayah Maritim Indonesia vs Malaysia yang menyangkut laut territorial,ZEE, dan landas kontinen”
B.    Perumusan Masalah
1.         Apakah yang menjadi penyebab sengketa Indonesia VS Malaysia ?
2.         Apa dasar hukum yang mengatur ?
3.         Bagaimana Penyelesaian Sengketa ?
4.          Langkah apa yang diambil Malaysia dan Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kedaulatan diantara keduanya?
3

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Penyebab Sengketa Indonesia-Malaysia
            Penyebab sengketa Indonesia- Malaysia khususnya sengketa menganai pulau Sipadan-Ligitan. Mengapa pulau merupakan obyek sengketa kelautan karena garis wilayah laut territorial diambil dari pulau-pulau terluar suatu Negara. Sistem administrasi kedua pulau tersebut selama ini tidak jelas atau kabur. Sementara dalam peraturan perundang-undangan Indonesia sendiri kedua pulau tersebut tidak tercantum sebagai wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal dalam ketentuan hukum internasional bila suatu Negara memiliki wilayah atau mengklaim suatu wilayah harus terdapat bukti yang menunjukkan bahwa sipadan ligitan masuk wilayah Indonesia, bukti-bukti tersebut adalah
  1. Indonesia mengklaim sipadan ligitan berdasarkan peta kerajaan  nasional majapahit.
  2. Malaysia mengklaim kedua pulau tersebut berdasarkan faktor kedekatan geografis.
1.      Sosial budaya di kedua pulau tersebut
2.      Sistem administrasi kependudukan.

Namun, ternyata dalam prakteknya kehidupan di pulau Sipadan dan Ligitan lebih cenderung ke Malaysia, hal itu ditunjukkan oleh:
  1. .Adanya patok-patok wilayah perbatasan oleh Malaysia
  2. Transaksi dalam sehari-hari menggunakan mata uang ringgit yang merupakan mata uang Malaysia
  3. Ternyata penduduk sipadan ligitan tidak memiliki kartu tanda penduduk Indonesia
  4. Bahasa yang digunakan adalah melayu, bahkan ada yg sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia
  5. Pembangunan di kedua pulau tersebut lebih banyak dilakukan oleh Malaysia 
  6. Oleh karena sebab-sebab tersebut diatas maka Malaysia mengklaim kedua pulau tersebut sebagai miliknya, yang mana membuat pemerintah Indonesia kecolongan.
 4

B. Dasar hukum wilayah maritim antara Indonesia dan Malaysia
    1. Persetujuan tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara ditandatangani 27 Oktober 1969 di Kuala Lumpur dan di ratifikasi dengan Keppres No.89/1969, LN 1979/54.
    2. Perjanjian tentang Penetapan Garis Batas Laut Teritorial kedua Negara di Selat Malaka yang ditandatangani di Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 1970 dan diratifikasi dengan UU No. 211971, LN 1971/16.
    3. Persetujuan antara RI, Malaysia dan Thailand tentang Penetapan Garis-garis Batas Landas Kontinen di Bagian Utara Selat Malaka, yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971 dan diratifikasi dengan Keppres No. 20/1972, LN 1972115

C. Penyelesaian Sengketa
Setelah mengalami perdebatan yang sengit, akhirnya kedua Negara tersebut bersepakat untuk membawa masalah tersebut ke Mahkamah Internasional. Di mana berdasarkan fakta-fakta yang diajukan oleh kedua belah pihak membuktikan fakta-faktanya sehingga akhirnya Malaysialah yang mampu membuktikan bahwa secara administrasi Malaysia sudah menduduki pulau tersebut.
 Mahkamah Internasional (International Court of Justice) telah memutuskan bahwa Malaysia memiliki kedaulatan atas Pulau Sipadan-Ligitan. Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI). Kala itu, pada sidang yang dimulai pukul 10.00 waktu Den Haag, atau pukul 16.00 WIB, MI telah mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia.
 5

Kemenangan Malaysia, berdasarkan pertimbangan effectivitee, yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu). Di pihak yang lain, MI juga menolak argumentasi Indonesia yang bersandar pada konvensi 1891, yang dinilai hanya mengatur perbatasan kedua negara di Kalimantan. Garis paralel 14 derajat Lintang Utara ditafsirkan hanya menjorok ke laut sejauh 3 mil dari titik pantai timur Pulau Sebatik, sesuai dengan ketentuan hukum laut internasional pada waktu itu yang menetapkan laut wilayah sejauh 3 mil.
Sesuai dengan kesekapatan antara Indonesia-Malaysia tidak ada banding setelah keputusan ini. Sebab, keputusan mahkamah ini bersifat final dan mengikat. Tentang tindak lanjut pasca keputusan MI, menteri menyatakan, langkah pertama yang diambil adalah merumuskan batas-batas negara dengan negara-negara terdekat. Untuk Sipadan-Ligitan akan ditarik batas laut wilayah sejauh 12 mil dari lingkungan dua pulau tersebut.
6

BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
1)      Kasus sengketa tentang perebutan wilayah pulau Sipadan-Ligitan oleh Malaysia dan Indonesia telah diselesaikan oleh Mahkamah Internasional dengan hasil keputusan pulau tersebut jatuh pada Malaysia dan didukung oleh fakta-fakta.
2)      Kasus ini merupakan pembuktian bahwa salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa Internasional adalah melalui Mahkamah Internasional
3)      Kasus ini sangat disayangkan karena pihak negara Indonesia tidak memiliki bukti pembantu yaitu peta kepemilikan pulau .
Kasus ini dimenangkan oleh Malaysia  yang dapat memiliki Pulau Sipadan & Ligitan. Karena, Malaysia terbukti lebih banyak melakukan konvervasi dan merawat pulau Sipadan &Ligitan dibandingkan dengan pihak Indonesia, yang tidak sama sekali melakukan konservasi dan perawatan untuk  pulau tersebut

  1. Saran
1)      Setiap Negara harus menjaga kedaulatan wilayahnya agar tidak diklaim oleh Negara lain.
2)      Apabila ada sengketa antarnegara, baik wilayah maupun yang lainnya, harus diselesaikan secara damai terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai, maka diajukan ke PBB. dan seharusnya perbatasan wilayah antar negra lebih di perhatikan lagi penjagaan batas batas nya dan di rawat sebaik mungkin untuk menjaga keutuhan
3)       wilayah tersebut
7